Jokowi Ampuni Eggi dan Damai Hari, Polda Metro Ungkap Nasib Roy Suryo Cs

Jokowi Ampuni Eggi dan Damai Hari, Polda Metro Ungkap Nasib Roy Suryo Cs

Jokowi ampuni tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sedangkan nasib Roy Suryo, menurut Polda Metro Jaya, perkaranya tetap lanjut penyidikan.-Foto: Fajar Ilman/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dua tersangka dalam penanganan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan soal Ijazah palsu Jokowi. Yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya.

Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice secara langsung dengan mengunjungi rumah Jokowi di Solo beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

BACA JUGA: Rahasia Bikin Foto Popout, Fitur Baru Oppo Reno 15 series: Siap-siap Viral di Medsos!

BACA JUGA: Pakar: Sengketa Indodax dan Nasabah BoxTcoin Bisa Ditarik ke Ranah Pidana

Kombes Budi menjelaskan bahwa penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Ia menyebut SP3 tersebut dikeluarkan setelah adanya permohonan dari Jokowi kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis untuk perdamaian.

Benar, penyidik ​​telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, ujar Kombes Budi, Jumat 16 Januari 2026.

Meski begitu, Budi menegaskan nasibnya terhadap tersangka lainnya. Yakni Roy Suryo, Rismon dan Dr Tifa masih menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Dishub Soal Penutupan Exit Tol Rawa Buaya Pakai Rantai: Pengurai Kemacetan, Bukan Tindakan Liar

BACA JUGA: Polisi Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Sudah di-SP3 dalam Kasus Ijazah Jokowi, Cashback Sowan ke Solo?

“Penyidik ​​telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026,” ucapnya.

Selain itu, penyidik ​​juga menjadwalkan pemeriksaan Saksi, pemeriksaaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.

“Untuk tersangka yang tidak menghentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik ​​masih melakukan pemeriksaan Saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads