JAKARTA, DISWAY.ID- MKMK menjatuhkan putusan terhadap beberapa laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
Salah satunya, MKMK menyatakan Hakim Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.
Pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman berkaitan dengan konflik kepentingan dalam putusan MK.
BACA JUGA:Anggota MKMK Bintan R Saragih Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim Konstitusi
Kepentingan tersebut menyangkut syarat minimal usia capres-cawapres.
Putusan tersebut menjadi 'karpet merah' untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra sulung Jokowi, melenggang maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) Pemilu 2024.
Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
BACA JUGA:MKMK Baca Putusan Pelanggaran Etik 9 Hakim, Ada 11 Persoalan Berdampak Tahapan Pilpres 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada hakim terlapor," kata Jimly.
Menkopulhukam Mahfud MD pun turut berkomentar terkait hal itu.
Untuk Gibran Rakabuming Raka yang telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Cawapres Prabowo Subianto kata Mahfud MD, itu sah.
Ia menegaskan itu untuk menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan batas usia Capres-Cawapres oleh MK.
Mahfud menekankan, putusan MKMK tidak menggugurkan kepesertaan Gibran sebagai Bacawapres.
"Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan Cawapres secara hukum sudah sah," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Ia menjelaskan, ada berbagai persoalan MK yang belum terselesaikan. Salah satunya yakni putusan MK merupakan putusan langsung yang berkekuatan hukum tetap sejak diputuskan.