JAKARTA, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis, 9 November 2023.
Kasubdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus De Deo mengatakan, penyidik akan mencecar Panji soal aliran dana hasil kejahatannya.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan, dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," kata dia saat dikonfirmasi.
BACA JUGA:5 Negara Pemasok Senjata Israel, Angkanya Bisa Bangun Ratusan Juta Rumah Warga
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Lebih lanjut, Kombes De Deo mengatakan pihaknya juga akan memeriksa saksi lainnya terkait kasus TPPU Panji Gumilang.
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci terkait identitas saksi yang akan diperiksa tersebut.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," kata dia.
BACA JUGA:5 Minuman Sehat untuk Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh
BACA JUGA:Viral Emak-emak Gelayutan di Gerbong KRL Sambil Bilang: 'Bangun, Saya Mau Olahraga!'
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Kamis, 9 November 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Pemeriksaan bakal dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu.
"Di Lapas Indramayu (pemeriksaan terhadap Panji Gumilang)," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:Dua Pelaku Perencanaan Pembunuhan Anggota PMJ Disebut Residivis