Dijelaskannya, surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk transparansi dalam penganan kasus itu sendiri.
"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.