BACA JUGA: Jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Akan Selalu Dengar Kritikan Publik
BACA JUGA: Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
Abdul Mu'ti menambahkan, bila pengurus nyaleg dan terpilih, yang bersangkutan boleh memilih mundur atau tidak dari kepengurusan.
“Semuanya menjadi keputusan kami di tingkat nasional, supaya mereka lebih leluasa dan lebih punya banyak waktu untuk kalau jadi caleg ya harus serius jangan setengah-setengah,” katanya.
Aturan ini dibuat sebagian dari perluasan dakwah muhammadiyah melalui jalur politik, kata Abdul Mu't pengurus nyaleg yang membawa atribut muhammadiyah dianggap wajar.