JAKARTA, DISWAY.ID-- Barang bukti yang telah disita penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK diungkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah dua kali meminta beberapa dokumen dari KPK.
Disebutkannya, dokumen-dokumen itu telah disimpan di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:PMJ Tunda Rakor dengan KPK Hari Ini, Ada Apa?
"Semuanya sudah disita penyidik di kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya kepada awak media, Jumat 10 November 2023.
Dirinya hanya menyebut dokumen yang disita untuk kepentingan penyidikan.
"(Dokumen yang disita) Materi penyidikan," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto sebelumnya mengatakan, kasus tersebut saat ini telah naik penyidikan.
"Karena itu kami sudah yakin menemukan ada peristiwa pidananya, sudah naik sidik, setelahnya itu baru dipanggil saksi-saksinya, gitu. Karena ini, enggak mungkin lah misalnya tiba-tiba kami hentikan tanpa ada dasar," tuturnya.
"Kan gini, pelaporan itu saya bilang kembali kan seperti sistem, siapa yang melapor kami uji kebenaran laporan itu, makannya diklarifikasi saksi-saksi dan lain-lain," tambahnya.