PMJ Tunda Rakor dengan KPK Hari Ini, Ada Apa?
Agenda rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini ditunda Polda Metro Jaya.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Agenda rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini ditunda Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan agenda tersebut membahas supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
"Penyidik telah memiliki jadwal kegiatan penyidikan yang sudah terjadwal sebelumnya," katanya kepada awak media, Jumat 10 November 2023.
BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Bantah Firli Bahuri 'One Man Show' Pimpin KPK
Diungkapkannya, agenda yang dimaksud telah terjadwal yang bakal dilakukan penyidik adalah pemeriksaan.
Dimana pihaknya bakal memeriksa beberapa saksi dan ahli hingga uji barang bukti elektronik di Laboratorium Forensik (Labfor).
"Beberapa kegiatan penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, uji laboratoris barang bukti elektronik yang disita penyidik dan lain-lain. (Pemeriksaan) ahli multimedia, ahli digital forensik dan ahli hukum acara," ungkapnya.
Sebelumnya, rapat koordinasi akan dilakukan antaran KPK dan dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka Gratifikasi
Ade membeberkan, selain koordinasi juga akan dilakukan dengar pendapat.
"KPK RI akan menjadwalkan rapat koord dan dengar pendapat dengan penyidik PMJ terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo," bebernya.
Diketahui, KPK disebut telah menjawab surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya mengenai penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mendapat tanggapan yang positif.
BACA JUGA:Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Diagendakan antara KPK dan PMJ
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: