BACA JUGA:Astronot Pertama dan Tertua NASA Mengelilingi Bulan Wafat di Usia 95 Tahun
Ia merincikan dari salah satu rekening tersebut ditemukan adanya penerimaan dana oleh Panji Gumilang sebesar Rp 900 miliar.
Sementara itu, penyidik juga mendapati adanya aliran dana senilai Rp 236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar," jelasnya.
BACA JUGA:Detik-detik Masjid Khalid bin Walid di Jalur Gaza Hancur Dirudal Israel
BACA JUGA:Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Menjadi Tersangka Kasus Gratifikasi Rp 7 Miliar
"Setelah kita telusuri aset dan transaksi yang ada rupanya APG mempunyai nama lain yaitu Panji Gumilang, Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, ada juga Abu Totok, ada juga Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," sambung Whisnu.
Atas perbuatannya, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.