JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap 5 orang ke luar negeri. Dua di antaranya ASN di Kementrian Kesehatan (Kemenkes).
KPK tidak menyebutkan 5 nama yang dicegah tersebut, namun informasi yang beredar, 5 orang yang dicegah dalam perkara tersebut adalah Budi Sylvana dan Hermansyah selaku ASN.
Kemudian Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
BACA JUGA:Link Live Streaming Piala Dunia U-17 Indonesia vs Ekuador Malam Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!
Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes RI tahun 2020.
"Benar (ada pencegahan). Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 10 November 2023.
Adapun kelima orang tersebut yakni dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga dari pihak swasta.
"Pencegahan dilakukan karena dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Ali.
BACA JUGA:5 Orang Dicekal KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan APD Kemenkes Senilai Rp3,03 Triliun
Menurut Ali, pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Ali pun tidak menutup kemungkinan pencegahan tersebut akan ditambah periodenya, sesuai dengan progres penyidikan.
"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara. Sehingga dilakukan pencegahan," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kemenkes tahun 2020.
"Pengadaan APD apa sudah ada tersangka? Ya sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.