BACA JUGA:Lirik dan Terjemahan Lagu 'Drama' - aespa, Jadi Trending di YouTube
"Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu serentak 2024," ujar Idham kepada awak media.
Adapun penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres tersebut tertulis dalam Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.