JAKARTA, DISWAY. ID – Menanggapi keputusan Rapat Kerja dengan Ketua Komisi VIII, Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH 2024 (1445 H/2024 M).
Dapan Rapat Kerja dengan Ketua Komisi VIII pasa Senin 13 November 2023, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama mengungkapkan bahwa biaya haji 2024 tembus 105 juta rupiah, namun petugas dikurangi lebih 50 persen.
Meskipun demikian Menag menjelaskan jika kuota haji 2024 meningkat hingga 20.000 peserta.
BACA JUGA:The Marvels Gagal Sukses di Box Office, Stephen King Bela Marvel Cinematic Universe
Yaqut mengungkapkan bahwa biaya haji tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen di antaranya komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
“BPIH per jemaah pada tahun 1445 H/2024 M atau 2024 sebesar Rp105.095.032,34,” jelas Yaqut.
Penyusunan usulan BPIH 2024 berdasarkan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp 16.000, selain itu asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266.
Menag juga menjelaskan bahwa BPIH digunakan untuk beberapa pembiayaan perjalanan haji.
BACA JUGA:Sinopsis Film Mad max: Fury Road, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Adapun komponen pembiayaan tersebut antara lain biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
"Adapun komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Menag.
Kuota Haji dan Embarkasi Haji 2024
Menag dalam kesempatan tersebut juga menjelaskan bahwa pada 2024 atau 1445 H/2024 M terdapat 14 embarkasi yang akan digunakan.