9 Arahan Kapolri ke Anggotanya Terkait Netralitas Polri dalam Pemilu 2024, Dilarang Deklarasi Hingga Pengaruhi Keluarga

Selasa 14-11-2023,06:46 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Biaya Haji 2024 Tembus 105 Juta Rupiah, Petugas Dikurangi Lebih 50 Persen

BACA JUGA:Respons Rumor Pertukaran Bastianini-Martin, Bos Ducati Davide Tardozzi: Kami Bisa Melakukannya, Tapi...

4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon

5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik

7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol

9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Kategori :