JAKARTA, DISWAY.ID - Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis pada tahapan Pemilu 2024.
Terdapat 9 arahan Kapolri ke anggotanya terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024, di mana dilarang deklarasi hingga pengaruhi keluarga mereka untuk memilih salah satu capres-cawapres.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam tahapan pemilu 2024," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Selasa, 14 November 2023.
BACA JUGA:Senin Malam Gunungkidul Diguncang Gempa Bumi, Cek Informasinya di Sini
Sejumlah aturan netralitas tersebut didasari undang-undang yang sudah ditetapkan Polri, di antaranya Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Selanjutnya, Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
BACA JUGA:Pengakuan Relawan MER-C Soal Kondisi Terkini RS Indonesia di Gaza, Pasokan Bahan Pangan Menipis?
BACA JUGA:Arah Jaran
Untuk tahun ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbikan surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas anggota Polri dalam pemilu 2024. Kemudian lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat tentang netralitas Polri dalam pemilu 2024. Lalu ada juga lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat arahan bagi personel Polri jelang pesta demokrasi.
Berikut arahan Polri ke anggota terkait netralitas Polri:
1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.
2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.