Para pihak dan barang bukti dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, di mana YPM, IS, MS, PLS, AH dan DP ditatapkan sebagai tersangka.
Menurut Firli, atas temuan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawaban, pada Agustus terdapat komunikasi DS dan IS, serta perjanjian menyerahkan sejumlah uang agar penemuan BKP ditiadakan.
Pemberian uang dalam beberapa termin di lokasi yang berbeda-beda, di mana dalam penjerahan uang disebutkan sebagai titipan.
Sedangkan uang yang diserahkan terdiri dari beberapa kali, di mana penyerahan pertama mencapai 828 juta serta sebuah jam tanga, hingga penyerahan berikutnya yang mencapai total 1.8 miliar rupiah.