JAKARTA, DISWAY. ID – Firli Bahuri Selaku Ketua KPK mengungkapkan bahwa Pejabat Bupati Sorong terjerat OTT bersama 9 tersangka lainnya pada Minggu 12 November lalu.
Menurut Firli penangkapan PJ Bupati Sorong YPM tersebut atas dugaan tindakan korupsi yang juga menyeret anggota Badan Pengawan Keuangan dengan barang bukti mencapai 1.8 miliar rupiah.
Korupsi yang disangkakan pada YPM berawal dari adanya temuan kejanggalan yang laporan keuangan oleh pihak BPK.
BACA JUGA:Firli Bahuri Kembali Mangkir Pemeriksaan Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo di PMJ
BACA JUGA:Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah, Naik Rp 25 Juta dari Tahun Sebelumnya
Atas temuan tersebut, YPM meminta pada BPK agar teuan tersebut dihilangkan.
Firli menjelaskan bahwa pihak KPK mengamankan 10 orang pada minggu 12 November, di dua tempat berbeda yaitu di Sorong dan Jakarta.
Adapun pihak yang diamankan oleh KPK antara lain:
- YPM Pejabat Bupati Sorong
- IS Kepala BPKAD kab Sorong
- MS staf BPKAD Kab Sorong
- AH Kasub AUD BPK Provinsi Papua Barat
- DP ASN BPK ketua tim Pemeriksa
- DFD ASN BPK anggota tim Pemeriksa
- PLS Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat
- DM Staf BKP Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat
- EP Sekurity BPK Provinsi Papua Barat
- FJ Tenaga Ahli BPK
BACA JUGA:Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Albertina Ho: Dewas Ada Agenda Lain
BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Konfirmasi Kehadirannya di PMJ, Mangkir Lagi?
Firli menjelaskan kronologis tangkap tangan atas adanya dugaan pemberian sejumlan uang terhadap pejabat negara.
Atas penemuan ini pada Minggu 12 November tim KPK mendapat informasi jika terjadi penyerahan uang dalam dari YPM kepada AH, DP dab DFP di salah satu hotel di Sorong, Papua Barat Daya.
Pebangkapan IS,MS, AH dan YPM dilakukan oleh KPK di, sedangkan PLS di Jakarta dan dari OTT gersebut KPK menyita uang tunai mencapai 1.8 Miliar serta satu jam tangan Rolex.
BACA JUGA:Ganjar Pranowo Komitmen Beri Perhatian Khusus Untuk Sektor Pendidikan