Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah, Naik Rp 25 Juta dari Tahun Sebelumnya

Menag Usulkan Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah, Naik Rp 25 Juta dari Tahun Sebelumnya

Menag mengusulkan biaya haji 2024 Rp 105 juta per jemaah-Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID-  Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Usulan kenaikan biaya haji saat Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. 

Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA:Kembangkan Layanan Distribusi Logistik, SPSL Layani Pengiriman Multimoda Belawan-Pematang Siantar

BACA JUGA:Gigih Ciptakan Lingkungan Bersih, Pegadaian Beri Penghargaan Untuk Bank Sampah Binaan Terbaik Se-Indonesia

Dalam menyusun usulan BPIH, kata Menag, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16 ribu.

Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266

“ Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 105.095.032 dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 13 November 2023.

 Anggaran tersebut, kata Yaqut Cholil Qoumas nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).

BACA JUGA:Operasional RS Indonesia Gaza Segera Tutup, Dr Atef Al Kahlout: Stok Solar Hanya Buat Sehari

BACA JUGA:Sepakati Kerjasama Pemanfaatan EBT, PLN Bakal Pasok Listrik Hijau Untuk PTPN III dan Alfamidi

" Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," jelasnya.

Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji. 

" Komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi," terang Menag.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads