Tok! Komisi VIII DPR dan Kemenhaj Tetapkan BPIH 2026 Sebesar Rp 87,49 Juta per Jamaah, Turun 2,8 Juta
Dengan penyesuaian ini, total BPIH tahun 2026 menjadi Rp 87.409.366 per jamaah.-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI resmi menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 2.893.000 per jamaah dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan penyesuaian ini, total BPIH tahun 2026 menjadi Rp 87.409.366 per jamaah.
BACA JUGA:Komisi II Bakal Panggil KPU Usai Disanksi DKPP: Ini Jadi Pelajaran
BACA JUGA:Brendan Rodgers Nama Mentereng yang Jadi Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Siap Ambil?
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara pemerintah dan DPR yang digelar pada Rabu 29 Oktober 2025.
"Apakah keputusan tersebut yang kami sampaikan bahwa BPIH 1447 H atau 2026 M sebesar Rp 87.409.366 atau turun 2.893.000 rupiah apakah disetujui? Pemerintah?," tanya Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI cum Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji, Abdul Wachid.
Usai pernyataan itu, perwakilan Kementerian Haji dan Umrah menyatakan persetujuannya.
BACA JUGA:MR.D.I.Y. Ajak Generasi Muda Terapkan Gaya Hidup Finansial Cerdas di Tengah Tren Konsumtif
BACA JUGA: Dishub: Tarif TransJakarta Rp13 Ribu jika Tanpa Subsidi
"Ya kami Setuju," jawab perwakilan Kemehaj secara singkat.
Penurunan biaya ini menjadi kabar baik bagi calon jamaah haji Indonesia yang akan berangkat pada musim haji 2026.
Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menjelaskan bahwa pembahasan berlangsung panjang karena adanya upaya menurunkan komponen biaya haji agar lebih ringan bagi jemaah Indonesia.
BACA JUGA:Rayakan Hari Jadi Ke-2, Scomadi Indonesia Ajak Komunitas serta Rider Riding Bareng
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: