JAKARTA, DISWAY.ID-- Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon," kata Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan, Selasa, 14 November 2023.
Alimin menjelaskan penolakan itu dilakukan usai pihaknya menemukan alat bukti yang cukup.
BACA JUGA:Ketua KPK Tak Hadiri Pemeriksaan di PMJ, Disebut Ada Agenda Panggilan Dewas
"Menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," ujarnya.
Diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan modus SYL dalam kasus korupsi tersebut.
Ia mengatakan saat menjabat sebagai Mentan, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal Kementan dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran diantaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu, 11 Oktober 2023.
BACA JUGA:86 Saksi dan 8 Ahli Diperiksa Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK
KPK mengatakan kebijakan dari SYL itu turut dibantu oleh Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Keduanya ditugaskan oleh SYL untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan eselon II Kementan.
Atas arahan Syahrul Yasin Limpo, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup Eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing Eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul Yasin Limpo, berkisar US$ 4.000 sampai dengan US$ 10.000.
“Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi, sekaligus orang kepercayaan dari Syahrul Yasin Limpo dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing,” terang Johanis.
Penggunaan uang oleh Syahrul Yasin Limpo yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik Syahrul Yasin Limpo.