Sosialisasi Jenis Visa Baru, Imigrasi Permudah Izin Musik Luar negeri Konser di Indonesia

Kamis 16-11-2023,22:29 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Imigrasi memberikan kemudahan izin bagi kelompok musik luar negeri saat melakukan konser di Indonesia. 

Hal ini dilakukan sekaligus menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia yakni, Art Visa.

Kemudahan ini diawali band musik asal Inggris, Coldplay yang menggelar konser di GBK, Jakarta. 

BACA JUGA:5 Pegawai Imigrasi Kena OTT Pungli di Bandara Ngurah Rai, Kejati Amankan Rp 100 Juta di Lokasi

Keterangan ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.

"Kedatangan Coldplay adalah momentum yang tepat untuk menyosialisasikan jenis visa baru Indonesia. Karena, kemudahan music and art visa pasca diluncurkan pada September 2023 lalu," katanya, Kamis 16 November 2023.

“Pemerintah berupaya menjadikan Indonesia sebagai negara destinasi kegiatan/event internasional yang diperhitungkan.

BACA JUGA:10 Potret Artis Nonton Konser Coldplay Jakarta, Super Happy!

Untuk itu Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan music and art visa."

Ia mengatakan pengajuan music and art visa, memiliki persyaratan yang ringkas dan dapat dilakukan secara online. 

Langkah ini dilakukan untuk mempermudah akses mereka melakukan konser di Indonesia.

"Mereka (artis luar negeri) tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Mereka juga tidak perlu lagi surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun," katanya.

BACA JUGA:Tutup Konser Coldplay di Jakarta, Chris Martin Janji Bakal Balik Lagi

Silmy menjelaskan, penyederhanaan persyaratan untuk artis mancanegara dilakukan karena mereka hanya beraktivitas dalam waktu singkat di Indonesia. 

“Pekerjaan yang dilakukan oleh grup band atau penyanyi mancanegara di Indonesia juga tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal," imbuhnya.

Kategori :