Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi Perkuat Peran Pimpansa di Desa Binaan

Lindungi Pekerja Migran Indonesia, Dirjen Imigrasi Perkuat Peran Pimpansa di Desa Binaan

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwasanya melalui rapat koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa 5 November lalu, 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yan-Dok. Ditjen Imigrasi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan terhadap Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi terbentuk beberapa waktu lalu.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwasanya melalui rapat koordinasi Pimpasa yang digelar pada Selasa 5 November lalu, 146 personel Pimpasa menerima materi-materi penting terkait permasalahan sosial dan tindak kejahatan yang kerap terjadi terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

BACA JUGA:Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 14 WNA

BACA JUGA:Awasi Pencari Suaka, Imigrasi Jakarta Pusat Tangkap 5 Pengungsi yang Berulah

“Agar Pimpasa kelak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal, Imigrasi perlu memfasilitasi pengembangan kapasitas SDM," kata Saffar di Jakarta dikutip Jumat 8 November 2024.

Saffar mengatakan, adapun langkah pertama yang dilakukan pihaknya yakni bersinergi dengan instansi terkait seperti BP2MI dan Polri. 

"Sebelum memberikan edukasi keimigrasian, penting bagi Pimpasa memahami konteks sosial dari desa-desa yang akan dibinanya,” tutur Saffar.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Intelijen Keimigrasian Anom Wibowo mengatakan, proses konsolidasi masyarakat di desa-desa binaan Imigrasi tidak terlepas dari sinergi dengan instansi terkait.

BACA JUGA:Cegah TPPO, Menteri Imigrasi: Mutasi Rekening Jadi Syarat Wajib Bagi Warga yang ke Luar Negeri

Ia menuturkan, Pimpasa memegang irisan dari ketiga instansi yang pihaknya hadirkan dalam kegiatan pembekalan ini. 

"Melalui program ini, kami memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan perdagangan orang penyelundupan manusia dari sisi keimigrasian," terangnya.

"Pimpasa juga bersifat sebagai early warning system, di mana petugas mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan yang diperoleh dari masyarakat terkait isu keimigrasian,” pungkasnya.

Sementara itu, AKP Roy Suganda Putra Sinurat menyebut bahwasanya pihaknya berfokus pada penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2023.

BACA JUGA:Agus Andrianto Ajukan Pensiun dari Polri Pasca Ditunjuk Jadi Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads