Sebagain besar korban adalah anak-anak dan perempuan.
BACA JUGA:MUI Klarifikasi Soal Fatwa Haram dan Boikot Produk Israel
"Bayangkan itu, ibu-ibu, anaknya, cucunya, mati bergelimpangan di jalan.
"Perjuangan, di mana solidaritas kemanusiaan kita? Saya tidak berkata solidaritas keislaman kita, (tetapi) manusia," tukasnya.
Klarifikasi MUI
Setelah merilis fatwan Nomor 83 Tahun 2023, MUI memberikan klarifikasi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan pihaknya tidak pernah menyebarkan daftar produk Israel maupun yang terafiliasi, harus diboikot.
Miftahul juga menegaskan fatwa MUI itu tidak mengharamkan produk-produk yang sudah memiliki sertifikasi Halal di Indonesia.
"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel atau yang terafiliasi ke Israel.
"Kita bukan haramkan produknya, tapi aktivitas dukungannya," terangnya.
Miftahul menambahkan MUI juga tidak punya kuasa untuk mencabut sertifikasi halal produk Israel di Indonesia.
"Misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kita tidak berhak untuk mencabutnya," kata Huda.
"Karena, sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Jadi, kita tidak pernah merilis daftar produk itu," imbuhnya.