JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya telah bertemu dengan KPK dalam rangka rapat koordinasi dan dengar pendapat tidak lanjut dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan KPK menilai belum perlu melakukan supervisi.
"Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi dan tidak sampai ke langkah supervisi," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 18 November 2023.
BACA JUGA:Firli Bantah Melakukan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Diterangkannya, dinilai selama proses perjalanan penyidikan tidak menemukan kendala maupun hambatan.
"Dari hasil penyampaian penyidik bahwa selama proses perjalanan sidik sampai dengan kemarin untuk sidik, tidak menemukan kendala dan hambatan yang berarti," terangnya.
Disebutkannya, para pihak akan mengoptimalkan fungsi koordinasi dalam bentuk tukar menukar informasi.
Maupun perbantuan lainnya dalam rangka mendukung penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Firli Bahuri Diam-diam Datang ke Bareskrim Jalani Pemeriksaan Dugaan Pemerasan Eks Mentan SYL
"Jadi penyidikan kasus tetap, penyidik gabung dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri ya. Jadi fungsi dari Deputi Korsup di sana adalah untuk mengoptimalkan fungsi koordinasi tidak sampai ke supervisi karena dari hasil pemaparan penyidik tadi bahwa yang berjalan sidiknya kemarin penyidik belum menemukan kendala maupun hambatan yang berarti," sebutnya.
Sebelumnya, Jumat (17/11) Polda Metro Jaya bakal hadiri rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan KPK sebagai lanjutan surat supervisi yang diajukan pada kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya dipastikan hadir dan memenuhi undangan tersebut.
"Insya Allah hadir," katanya kepada awak media, Jumat 17 November 2023.
Pihaknya bakal berkoordinasi dengan bagian Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK.