Firli Bantah Melakukan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Firli Bantah Melakukan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Pengembalian berkas perkara dugaan pemerasan Firli Bahuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih ditunggu Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.-Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua KPK Firli Bahuri angkat suara usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis 16 November 2023 kemarin.

Melalui keterangan tertulisnya, Firli membantah melakukan pemerasan atau menerima suap maupun gratifikasi dalam kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Saya Firli Bahuri menyatakan bahwa tidak pernah ada kegiatan memeras, gratifikasi dan suap," ujar Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 November 2023.

BACA JUGA:Polri Sita LHKPN Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dia juga turut menjelaskan bahwa ketika ada penggeledahan di rumahnya itu tidak ada barang bukti yang diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri, tidak ditemukan benda sitaan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada tahun 2020 s.d. 2023," kata dia.

Firli lantas mengatakan tidak pernah bersikap mangkir dari pemanggilan Penyidik Polda Metropolitan Jakarta Raya (PMJ) karena semua disampaikan secara komunikatif dan informatif. Ia juga selalu berada di wilayah hukum Indonesia.

"Saya Firli Bahuri telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan Penyidik PMJ melalui Biro hukum KPK," lanjutnya.

BACA JUGA:Pasangan Anies-Imin Targetkan Masuk Dua Putaran

Ia juga menyatakan akan selalu kooperatif bersama dengan pimpinan KPK yang lain untuk kebutuhan penegakan hukum. Sehingga, kasus dugaan pemerasan tersebut bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya dalam status sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki hak asasi atas kepastian hukum, meminta segera terbitnya keadilan tersebut, karena menunda keadilan adalah ketidakadilan," ungkap Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: