Ada Temuan Narkoba dan Pelanggaran Kepabeanan, Polisi Segel Bar di Senopati

Senin 20-11-2023,08:04 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menggerebek dua klub malam yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan malam tadi. Satu di antaranya disegel.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bar yang disegel adalah KLOUD Sky Dining & Lounge.

BACA JUGA:Detik-detik Dosen UIN Lampung Digerebek Bawa Mahasiswi Kerumah, Warga Temukan Barang Bukti Hasil Hubungan

BACA JUGA:Gelar Atlas Take Over, H Club SCBD Padukan Tari Kecak dengan Hiburan Lain

Bar yang berlokasi di Jalan Senopati No.71-75, RT.8/RW.3, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, itu disegel petugas karena temuan narkoba.

Penyegelan dilakukan petugas karena di lokasi ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi hingga happy five.

“Satu (Klub Malam) aja yang ada ekstasinya. (Ditemukan) ekstasi 6 butir, happy five 2 butir, 28 botol miras yang diduga langgar UU Kepabeanan,” kata Mukti dalam keterangannya, Minggu, 19 November 2023. 

BACA JUGA:Pengeroyokan di Kelab Malam Disebut karena Mabuk, Claudio Martinez Tanggapi Begini

BACA JUGA: Senjata Pengendara Fortuner di Senopati Pistol Mainan, Polisi: Beli di Toko Online

Mukti mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, pihaknya sempat mengamankan artis berinsial N. Adapun N mengamankan artis karena dugaan penggunaan obat keras.

Namun, N  telah dipulangkan karena memiliki resep obat dan layak mengonsumsi obat tersebut. 

“Ada artis itu dia pakai obat keras, inisial N di Kloud. (Tapi) sudah dikembalikan karena ada izin dokter, ada surat dokter,” tutupnya

Dalam razia ini, petugas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dan Petugas Bea Cukai juga menyita sejumlah botol miras karena dugaan pelanggaran cukai atau kepabeanan. 

 

Kategori :