Pemkot Bekasi Tegaskan Klub malam dan Tempat Pijat Dilarang Buka Selama Ramadan

Foto ilustrasi hiburan malam-Freepik.com-
BEKASI, DISWAY.ID-- Pemerintah Kota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran Bersama yang bekerja sama dengan Kepolisian dan Kodim.
Di wilayah ini, operasi tempat pijat dan klub malam dilarang sepanjang bulan suci Ramadan.
BACA JUGA:Persiapan Unik Maudy Ayunda Masuki Bulan Ramadan, Buat Sistem Bikin Menu Sahur dan Buka Puasa
BACA JUGA:Ajang Buka Puasa Bersama Terbesar, PIK 2 Ramadan Under The Dome Siap Jadi Ikon Ramadan Tahunan
Surat edaran tersebut disahkan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, beserta Kombes Pol Dani Hamdani, Kapolres Metro Kota Bekasi, dan Kolonel Arm Rico Sirait dari Dandim 0507.
Terdaftar dengan nomor 400.8/1050 SETDA.Kesra, B/242/11/2025, dan B 186/11/2025, berlaku sejak tanggal penandatanganan.
Surat edaran tersebut menguraikan enam poin utama, yang meliputi pembatasan terhadap tempat usaha industri hiburan seperti tempat pijat, sauna/spa, pub, tempat karaoke, dan bisnis sejenisnya yang tidak diizinkan beroperasi selama bulan Ramadan.
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan dan Nyepi
BACA JUGA:Satgas Pangan Polda Metro Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil Saat Ramadan
Butir keempat menguraikan larangan pengoperasian tempat hiburan ini, yang tetap berlaku sejak tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
Pengumuman tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekaskibar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, khususnya Pasal 53 ayat a dan b serta Pasal 69 ayat 1 sampai dengan 6.
Maklumat menyambut Ramadan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Nomor Ket-033/DPK.XILXVIN/2025 Tentang Ikhbar Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M.
BACA JUGA:KAI Commuter Perbolehkan Berbuka di dalam Kereta Selama Bulan Ramadan, Simak Aturannya
BACA JUGA:Thailand, Kamboja hingga Singapura Mulai Puasa Ramadan pada 2 Maret 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: