Setelah itu korban dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug bertemu dengan perempuan inisial HE dengan menyerahkan berkas lamaran.
BACA JUGA:Dugaan Hoax Aiman, Dirkrimsus: Jangan Terlalu Reaktif
"Namun hingga saat ini anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas," ungkapnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
Kini pihaknya tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.
Dituturkannya, pihaknya telah mendapat laporan adanya korban lain, yakni polisi atas nama Aiptu T yang dinas di Polda Metro Jaya di bagian SIM dengan kerugian Rp80 juta.
"Jadi kemungkinan masih banyak korban akibat ulah tersangka," tuturnya.