JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2024.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing, Selasa 21 November 2023.
Ia mengharapkan penetapan UMP itu dapat direalisasikan di tiap-tiap wilayah di Tanah Air.
BACA JUGA:Ini Dia 5 Alasan Kenaikan UMP 2024 Perlu Dilakukan Pemerintah
Namun, menurutnya, terdapat 3 provinsi yang belum menjalankan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
PP tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker tidak merinci provinsi mana saja yang belum menjalankan aturan tersebut.
BACA JUGA:Pemerintah Ingatkan Gubernur Untuk Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup 3 variabel. Tiga variabel itu, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Berikut daftar UMP 2024 38 provinsi di Indonesia:
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449