Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Rabu 22-11-2023,16:27 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah mengumumkan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) 2024. 

Menaker Ida Fauziyah mengatakan 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing, Selasa 21 November 2023. 

Ia mengharapkan penetapan UMP itu dapat direalisasikan di tiap-tiap wilayah di Tanah Air. 

BACA JUGA:Ini Dia 5 Alasan Kenaikan UMP 2024 Perlu Dilakukan Pemerintah

Namun, menurutnya, terdapat 3 provinsi yang belum menjalankan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. 

​PP tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Menaker tidak merinci provinsi mana saja yang belum menjalankan aturan tersebut. 

BACA JUGA:Pemerintah Ingatkan Gubernur Untuk Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup 3  variabel. Tiga variabel itu, Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

Berikut daftar UMP 2024 38 provinsi di Indonesia:

1. Aceh (naik 1,38 persen)

Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672

2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)

Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915

3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)

Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449

Kategori :