Ini Dia 5 Alasan Kenaikan UMP 2024 Perlu Dilakukan Pemerintah
Apa tujuan kenaikan UMP 2024?-Foto/Freepik-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) akan menaikkan upah minimnum provinsi (UMP) 2024.
Pemerintah telah merivisi PP tentang pengupahan memastikan bahwa kenaikan upah minimum 2024 perlu dilakukan.
Kenaikan UMP 2024 akan disahkan pada Januari tahun depan.
BACA JUGA:Menaker Ida Fauziyah Bilang, Tahun Depan Upah Minimum Naik
Saat ini Kemnaker tengah menggodok mengenai rincian berapa persen kenaikan UMP 2024 akan ditetapkan.
Ada beberapa alasan dan tujuan kenaikan UMP 2024 perlu dilakukan.
Salah satu poin yang dibeberkan Kemnaker, kenaikan UMP 2024 bertujuan untuk memberi penghargaan kepada pekerja atau buruh.
BACA JUGA:Konsistensi Wahana Turunkan Angka Stunting, Diganjar Penghargaan Pemkot Tangerang
Sebab, apresiasi ini diberikan karena adanya kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi.
Selain itu dengan kenaikan UMP, daya beli masyarakat diharapkan bisa menggeliat dan menjaga penyerapan barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Dan paling penting adalah agar memberi kepastian bahwa upah minimum dilakukan oleh pengusaha, sehingga terjamin kelangsungan bekerja para pekerja atau buruh.
Mengutip laman Instagram @kemnaker, Rabu, 15 November 2023, terdapat 5 poin terkait tujuan kenaikan UMP 2024, di antaranya;
1. Memberikan penghargaan bagi pekerja/buruh atas kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi pada wilayahnya.
2. Menjaga daya beli pekerja/buruh yang pada akhirnya dapat menyerap barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: