Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta

Rabu 22-11-2023,21:13 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) akan menjalani sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 22 November 2023.

Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

"Benar, sesuai agenda sidang hari ini dijadwalkan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh jaksa KPK dengan terdakwa Andhi P," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.


Ilustrasi Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono jadi tersangka KPK.--

BACA JUGA:Rektor Universitas Bandar Lampung Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Ali mengatakan, jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya. Ia mengajak masyarakat ikut mengawal proses sidang dimaksud.

"Kami pastikan persidangan dilakukan secara terbuka. Terbuka untuk umum," ujarnya.

Perkara yang teregister dengan nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini bakal dipimpin Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka

Kedua Anggota Majelis yaitu Hakim Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.

KPK menduga  Andhi Pramono menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai Bea Cukai. Uang yang diduga diterima sebesar Rp50 miliar.

BACA JUGA:Kata Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Soal Rumah Mewah dan Gaya Hidup Putrinya

Fee itu diduga diterima atas jasa  Andhi Pramono menjadi makelar barang di luar negeri.

Pun memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.

Adapun dugaan uang gratifikasi itu digunakan AP untuk sejumlah kepentingan pribadi dan keluarganya. Salah satunya membeli rumah mewah bernilai miliaran rupiah.

Kategori :