Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, PMJ Beberkan Barang Bukti yang Disita

Kamis 23-11-2023,00:38 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyita banyak barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menyita dokumen penukaran uang senilai Rp. 7 milyar lebih.

"Satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," katanya kepada awak media, Rabu malam 22 November 2023.

BACA JUGA:Polisi Resmi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

BACA JUGA:Cove Menyediakan Layanan Pengelolaan 'All-In-One' Berbasis Data dan Teknologi yang Optimal

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan tanggal 28 April 2021," tambahnya.

Pihaknya menyita beberapa barang yang digunakan SYL ketika bertemu Firli Bahuri di GOR Bulutangkis.

"Ketiga dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," ujarnya.

BACA JUGA:Jubir Jusuf Kalla Keluar dari Timnas AMIN, Sudirman Said Beberkan Alasannya

BACA JUGA:Mengejutkan! Inggris Angkat Koper Usai Digebuk Uzbekistan 2-1 di Babak 16 Besar Piala Dunia U-17

Barang bukti berupa hardisk juga diamankan pihaknya.

"Keempat juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI," ungkapnya.

"Kemudian yang kelima juga tekah dilakukan penyitaan tergadap ikhtisar lengkap LHKPn atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," lanjutnya 

Beberapa telepon genggam dan voucher yang diduga terkait pemerasan tersebut ikut diamankan.

BACA JUGA:Seisi RS Indonesia di Gaza Dievakuasi, MER-C: Kordinasi Dengan Komite Internasional Palang Merah

Kategori :