JAKARTA, DISWAY.ID -- Polda Metro Jaya resmi tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka.
Firli diduga kuat terlibat langsung dalam kasus pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dengan tersangkanya Firli, jabatan Ketua KPK kemungkinan besar akan lowong.
BACA JUGA:Lakukan Perlawanan, Pengacara Firli Pelajari Penetapan Tersangka Ketua KPK
Novel Baswedan mengaku siap mendaftarkan diri untuk menjadi Ketua KPK baru.
Hanya saja, kata Novel, ada satu syarat yang harus dipenuhinya agar bisa menggantikan Firli Bahuri.
"Menjadi Ketua KPK itu bukan ditawari, [tapi] dipersilakan mendaftar," kata Novel di Podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Sayangnya, satu syarat ini, kata Novel, belum memenuhinya untuk mendaftar.
BACA JUGA:IPW Angkat Bicara Atas Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Syahrus Yasin Limpo
Lanjutnya, "Ada kemungkinan saya mendaftar, tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi dan sekarang belum terpenuhi.
Batas Umur Minimal
Novel menjelaskan bahwa aturan menjadi Ketua KPK saat ini telah berubah.
Peraturan tersebut terkait batas umur minimal menjadi Ketua KPK.
Katanya, saat ini untuk mendaftar menjadi Ketua KPK minimal berumur 50 tahun.
Dalam undang-undang sebelumnya, kata Novel, siapapun yang ingin maju menjadi Ketua KPK minimal berumur 40 tahun.