KJP Plus November 2023 Dananya Kok Belum Juga Cair? Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat 24-11-2023,10:54 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

JAKARTA, DISWAY.ID - Berikut penyebab dana KJP Plus November 2023 masih belum juga cair sampai dengan hari ini, Jumat 24 November 2023.

Ternyata ada alasan khusus mengapa Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) bulan November 2023 ini masih belum kunjung cair.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut bahwa Pemprov DKI masih terus berupaya melakukan sinkronisasi data penerima KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggulan (KJMU).

BACA JUGA:Shane Lukas Rotua Pangondia L Pemilik KJP Plus: 'Kok Bisa Salah Gaul Gini?'

Langkah tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali demi penyaluran yang ada semuanya dapat tepat sasaran.

“Setiap tiga bulan kita sinkronisasi data, kan nama-namanya sudah bukan sebagaimana Keputusan Gubernur yang lalu. Berubah,” ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, 21 November 2023.

Maka dari itu hingga kini dana KJP Plus periode November 2023 masih belum cair.

Keterlambatan pencairan dana bantuan KJP Plus diakibatkan terus terjadi perubahan data yang bergiliran dari Pemprov DKI.

BACA JUGA:Jangan Lupa, Pendaftaran KJP Plus Tahap II Dibuka hingga 26 Oktober 2022

“Ya kan datanya berubah terus dari Januari-Juni ada, perubahan lagi Juni-November. Kan data itu berubah, bergerak," ungkap Heru.

"Jadi nanti tahun depan juga kalau ada perubahan data mungkin di Februari atau Maret,” sambungnya.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Waluyo Hadi, mengumumkan bahwa pencairan dana KJP Plus akan segera dilakukan pada akhir bulan November 2023.

Hal ini dikarenakan Pemerintah DKI Jakarta sedang melaksanakan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur.

BACA JUGA:Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kami saat ini sedang menjalankan proses penetapan penerima KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur," ungkapnya.

Kategori :