Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas desak Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK-Screenshot/muhammadiyah-

JAKARTA, DISWAY. ID - Berbagai kalangan mendesak agar Ketua KPK Firli Bahuri mundur setelah ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Seperti yang disampaikan mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang yang menilai pemerintah dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar turun tangan usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. 

“ Pemerintah dan Dewas KPK harus merespon dan bertindak cepat memastikan Firli Bahuri mengundurkan diri dari jabatannya saat ini,” kata Saut Situmorang di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

BACA JUGA:KPK Minta Maaf Usai Firli Jadi Tersangka, Sempat Dicibir Abraham Samad

BACA JUGA:Akhirnya KPK Minta Maaf Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Terkait kasus Ketua KPK Firli Bahuri dan sudah ditetapkan tersangka, kata Saut Situmorang, Dewas KPK dan pemerintah harus berani mengirim surat kepada presiden.

“  Dewas dan pemerintah nggakusah ragu mengirim surat, dan secepatnya ambil tindakan supaya tidak noise. Kalau dia hadir di Gedung KPK, karena belum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap ini kan akan noisy,” katanya.

Saut Situmorang, menambahkan, seharusnya Firli Bahuri di KPK  harus mengundurkan diri karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dihadapan publik.

Saut Situmorang merujuk aturan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.  

BACA JUGA:Gunung Dukono, Halmahera Utara Erupsi Pukul 05.55 WIB, Tinggi Letusan 2.090 Meter

BACA JUGA:Alexander Mawarta KPK Ogah Minta Maaf dan Tidak Merasa Malu, Novel Baswedan: Seperti Melindungi Firli Jadi Tersangka

Pasal 32 Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK dalam hal ini Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya.

Senada disampaikan Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mundur dari jabatannya saat ini.

Menurut Busyro Muqoddas, Firli Bahuri harus melepaskan jabatanya sebagai Ketua KPK sekaligus sebagai komisioner KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: