Akhirnya KPK Minta Maaf Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Komisioner KPK Nurul Ghufron ungkap seorang Hakim Mahkamah Agung telah terkena OTT KPK dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meminta maaf usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Permintaan maaf tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantasan korupsi," ujar Ghufron dalam keterangannya, Jumat, 24 November 2023.
Ghufron berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi agar lembaga antirasuah lebih baik lagi ke depannya.
"Tentu peristiwa akan menjadi pelajaran dan bahan evaluasi kami baik untuk internal maupun terhadap eksternal dan kami berkomitmen untuk melakukan pembenahan serta terbuka untuk menerima saran dari masyarakat demi perbaikan ke depan," ujar Ghufron.
Ghufron berharap masyarakat tidak menanggalkan harapannya kepada KPK. Ghufron menyebut dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi.
"Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi," kata Ghufron.
BACA JUGA:Pasukan Khusus Rusia Grup Wagner Bergerak Gabung Hizbullah Melawan Israel
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak malu ketuanya, Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
"Apakah kami malu? Saya pribadi tidak!," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta saat konferensi pers, Kamis, 23 November 2023.
Ia mengatakan pihaknya memegang prinsip praduga tak bersalah. Dimana dalam prinsip tersebut menyatakan seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah kalau belum ada putusan pengadila berkekuatan hukum tetap atau incraht
"Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti, Pak Tanak, kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang," ujarnya.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Terancam Pidana Seumur Hidup
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: