Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Menguat Desakan Ketua KPK Firli Bahuri Mundur Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

Ketua Bidang Hukum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Busyro Muqoddas desak Firli Bahuri mundur sebagai Ketua KPK-Screenshot/muhammadiyah-

Busyro mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK ke depan. 

BACA JUGA:Tangani Perubahan Iklim, Anies Baswedan Gagas Bentuk Badan dan Lembaga Khusus

BACA JUGA:Kalahkan Anies Baswedan dan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo Dinilai Mampu Kelola Sektor Maritim

“ Agar hal ini dalam menyeleksi Ketua KPK dengan transparansi dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil,” katanya.

Busyro juga mendesak DPR dan pemerintah bisa belajar lewat kasus Firli sekarang ini.

“ Agar proses seleksi calon pejabat penegak hukum yang terbebas dari kepentingan politik pragmatis sesaat dan transparan," lanjutnya

Seperti diketahui Ketua KPK Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Meteo Jaya terkait kasus atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:Pj Bupati Bikin Pakta Integritas Menangkan Salah Satu Paslon Pilpres 2024, Bawaslu Kontak KPK

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Janji Akan Angkat Derajat Orang Miskin

Status tersangka Firli ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara. 

" Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu 23 November 2023.

Dalam menetapkan Firli Bahuri  sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. 

Bahkan penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Sedangkan kasus SYL diduga diperas Firli menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads