BACA JUGA:Mimpi Sungai
“Tujuannya untuk menghentikan perselingkuhan keduanya karena masing-masing belum inkrah cerai. Namun disitu ada KTP Mardigu yg digunakan sebagai celah,” tulis akun X@PartaiSocmed.
Akibat pelaporan yang dilayangkan oleh mardiguna saat ini Hanif menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat penahana yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penahanan yang dilakukan pada Hanif dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilanngkan barang bukti.
Hanif sendiri juga telah mengajukan surat penundaan penahanan dengan alasan jika dirinya harus menjaga anak laki-lakinya karena tidak mau tinggal bersama ibunya.
BACA JUGA:Jokowi Isyaratkan Menantu Luhut Letjen Maruli Simanjuntak Jadi Kandidat KSAD
Anak laki-laki Hanif tidak mau tinggal dengan ibunya dikarenakan adanya tindakan kekeras yang diterima oleh anaknya tersebut dari ibunya.
Hal ini terungkap dalam laporan yang dilayangkan oleh Hanif pada istrinya dengan kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ke Polres Tangerang Selatan.
MARDIGU: ISTRI ORANG DISELINGKUHI, SUAMINYA DIBUI.
— #99 (@PartaiSocmed) November 25, 2023
*dilanjutkan setelah 6.500 RT* pic.twitter.com/dOw4WadjaT