JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan akan menggelar lima sesi debat calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) mulai 1 Desember 2023 mendatang.
Menurut KPU, dari lima sesi debat itu, empat sesi di antaranya digelar di luar DKI Jakarta.
BACA JUGA:Deklarasi Pemilu Damai di KPU, Polisi dan Dishub Berbagi Tugas
Perencanaan debat ini diatur di dalam Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
"Kami punya rencana nanti satu di Jakarta yg empat kalau bisa di luar Jakarta biar diputer mulai dr ujung Indonesia, barat, tengah," ujar Komisioner KPU RI August Mellaz kepada awak media, Kamis 23 November 2023 kemarin.
August Mellaz juga menyebutkan, dari lima sesi debat tersebut, dua sesi di antaranya akan digelar mulai pertengahan Desember 2023.
BACA JUGA:KPU Wacanakan Debat Capres - Cawapres Digelar di Luar Kota, Temanya Ini
Sementara itu, tiga sesi debat lainnya akan digelar mulai Januari 2024 hingga sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, tema dari setiap sesi debat bakal berbeda-beda. Ia belum mengungkapkan apa tema yang akan diusung saat sesi debat capres-cawapres.
"Nanti lima kali debat capres-cawapres itu kan alokasi lima (sesi). Sampai akhir 2023, itu dua kali (debat). Kemudian, di awal tahun (2024) sampai nanti jelang akhir masa kampanye, itu tiga kali (debat)," jelasnya.
BACA JUGA:Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang-Undang
Untuk durasinya, debat capres-cawapres dilangsungkan selama 150 menit, dengan rincian 120 menit untuk segmen debat, dan 30 menit untuk jeda iklan.
Model debat dilakukan dengan format kandidat-moderator, dengan pendalaman materi akan dipandu oleh moderator.
Pasangan capres-cawapres diperbolehkan mengundang tim kampanye masing-masing maupun tamu undangan lain untuk menghadiri acara debat.