Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang-Undang

Soal Revisi UU Pilkada, KPU : Prinsipnya KPU Mengikuti Undang-Undang

Anggota KPU RI Idham Kholik: Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu, 17 diantaranya dinyatakan telah lengkap dan satu belum lengkap yaitu PSI.-Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalankan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah).

Hal ini merespon Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada yang disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

"Prinsipnya KPU mengikuti Undang-Undang Pilkada. Jadi, apa yang diperintahkan, maka itu yang dilaksanakan (selama) pilkada," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 November 2023. 

BACA JUGA:Penetapan Nomor Urut Capres - Cawapres Tak Bisa Rembukan, KPU : Sesuai UU Secara Diundi

Idham mengatakan, KPU ingin mengelola seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan baik.

Menurutnya, jangan sampai ada kendala dalam penyelenggaraan pilkada.

"Bagaimana mengelola tahapan-tahapan pilkada sehingga semua berjalan dengan baik tanpa ada kendala stimultan serentak. Pilkada serentak harus berjalan sukses," ucap Idham.

BACA JUGA:Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Oleh sebab itu, Idham menegaskan, proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dapat segera disetujui.

Sehingga, pemerintah daerah (pemda) dan KPU mempunyai komitmen mewujudkan pilkada berkualitas.

"Proses NPHD dapat segera lancar, pembiayaan pilkada ditanggung oleh pemda. Selama ini, kebijakan dalam negeri sudah cukup optimal," ujar Idham.

Diketahui, Revisi UU Pilkada disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

Pengesahan ini dilakukan saat Rapat Paripurna DPR Ke-9 masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa 21 November 2023, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: