Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU ASN, salah satu poin undang-undang tersebut yakni dihapusnya istilah Honorer-Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 31 Oktober 2023 lalu.

Dalam undang-undang tersebut salah satu poinnya menyatakan bahwa tidak ada lagi istilah honorer.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," demikian bunyi pasal tersebut, dikutip, Sabtu, 4 November 2023.

BACA JUGA:Jokowi Lepas 51 Ton Bantuan Kemanusiaan Indonesia ke Palestina

Larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat 1 UU ASN yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hal serupa juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Jika tak mematuhi larangan tersebut, maka pejabat yang melakukan perekrutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Kesehatan Menko Marves Luhut Binsar Membaik, Ungkap Alasan Pengobatan di Singapura

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi pasal 65 ayat 3 UU ASN.

Selanjutnya, pada pasal 66 UU ASN diamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer

Berikut bunyi Pasal 65:

(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: