Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU ASN, salah satu poin undang-undang tersebut yakni dihapusnya istilah Honorer-Dok/Instagram-
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: