Wakil Ketua MPR Sentil Ormas Adat Pasukan Manguni: Kibarkan Bendera Israel Tak Sesuai Sikap Resmi Indonesia

Senin 27-11-2023,17:15 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menangkap 7 tersangka di kasus bentrokan massa di Kota Bitung.

Lima dari tujuh tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sedang dua tersangka lainnya dijerat pasal Penganiayaan.

BACA JUGA:Pasca Bentrokan Massa Pro Israel-Palestina, Ormas Adat Minahasa dan BSM Kota Bitung Sepakat Damai!

Sebagaimana diketahui, akibat bentrokan massa pro Israel dan pro Palestina itu menelan satu korban jiwa dan beberapa luka-luka.

Tokoh Agama Sepakat Damai

Tokoh agama dan organisasi masyarakat di Sulawesi Utara telah menyatakan kesepakatan damai usai bentrokan itu.

Kesepakatan itu terjalin pada malam pasca eskalasi bentrokan bersambung sampai malam.

BACA JUGA:MUI Minta Kepolisian Tindak Tegas Ormas Adat Pasukan Manguni Pro Israel di Kota Bitung: Mereka Trouble Makers

Untungnya pihak aparat kemanan TNI-Polri bergerak cepat, dengan menurunkan pasukan untuk melakukan penjagaan siaga 1.

Kategori :