JAKARTA, DISWAY.ID – Tindakan dari Laskar Banguni melalui Bridage Banguni yang dengan terang-terangan membela Israel mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.
Bahkan Brigade Manguni kibarkan bendera Israel langgar undang-undang Kemenlu yang telah diundangkan.
Menurut Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, bahwa tidak diizinkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.
Hal ini tercantum dalam Bab X tentang Hal Khusus yang mengatur hubungan RI dengan Israel.
BACA JUGA:BKKBN Sebut Jumlah Keluarga Berisiko Stunting 2023 Turun Signifikan
BACA JUGA:Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!
Pada pasal pasal 151 poin C dengan jelas dituliskan bahwa ‘Tidak diizinkan pengibaran atau penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia’.
Selain diduga melakukan provokasi terhadap massa yang tengah melakukan aksi bela Palestina di Bitung pada Sabtu 25 November 2023, Brigade Manguni kibarkan bendera Israel.
Sayangnya hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan dan pengusutan terhadap massa dari kubu Brigade Manguni yang saat peristiwa bentrokan tersebut juga mengibarkan bendera Israel.
BACA JUGA:Marc Marquez dan Murid Valentino Rossi Adu Mulut Usai Tabrakan: Dia Akan Menyesal!
Dalam pasal 151 juga disebutkan bahwa tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
Sedangkan pada poin b juga menyebutkan jika pemerintah Indonesia tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi.
Pasca kerusuhan yang terjadi di Kota Bitung tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia juga telah buka suara dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa yang telah menelan korban jiwa tersebut.