Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!

Ormas adat Laskar Manguni Indonesia membantah terlibat dalam bentrokan massa di Kota Bitung-Foto/Tangkapan Layar/X/@Siti_Khadijah95-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) No. 3 Tahun 2019 tegas disebutkan larangan pengibaran bendera Israel di Indonesia.

Bukan tanpa alasan, sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap perjuangan Palestina sangat kuat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menyatakan bahwa sikap Indonesia akan selalu bersama memperjuangkan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

BACA JUGA:Wakil Ketua MPR Sentil Ormas Adat Pasukan Manguni: Kibarkan Bendera Israel Tak Sesuai Sikap Resmi Indonesia

Namun ironinya, saat bentrokan massa di Kota Bitung, Sulawesi, sejumlah oknum ormas Adat Pasukan Manguni mengibarkan bendera Israel.

Padahal dalam Permenlu No. 3 Tahun 2019 pada halaman 45, BAB 10 dengan judul Hal Khusus dijelaskan pada poin (B) Hubungan Republik Indonesia (RI) -Israel, disebutkan;

Pertama, hingga saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

"Sampai saat ini Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel," demikian penjelasan pada Pasal 150.

BACA JUGA:Surat Tuntutan Ormas Adat Pasukan Manguni Tolak Aksi Damai Bela Palestina di Kota Bitung Beredar, Begini Isinya!

Kemudian pada Pasal 151 ayat (c) Permenlu No. 3 Tahun 2019 menegaskan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku menegaskan larangan segala atribut Israel di Indonesia.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia," demikian bunyi pernyataan Permenlu tersebut.

Sehingga wajib bagi masyarakat Indonesia dengan berbagai latar belakang untuk patuh dan menghormati peraturan ini.

BACA JUGA:MUI Minta Kepolisian Tindak Tegas Ormas Adat Pasukan Manguni Pro Israel di Kota Bitung: Mereka Trouble Makers

Berikut isi Permenlu No. 3 Tahun 2019 mengenai Hubungan RI-Israel;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait