Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!
Ormas adat Laskar Manguni Indonesia membantah terlibat dalam bentrokan massa di Kota Bitung-Foto/Tangkapan Layar/X/@Siti_Khadijah95-
"Seperti usul Ketum MUI Manado, harusnya bentrokan massa di Bitung diusut tuntas oleh Aparat," cuit Hidayat di akun resmi X miliknya.
Dengan penindakan tegas terhadap pada pelaku oknum penyerangan, kasus ini tak akan melebar ke mana-mana.
Hidayat juga sentil ormas Adat Pasukan Manguni yang diduga mengibarkan bendera Israel saat bentrok dengan massa pro Palestina.
Menurutnya, pengibaran bendera Israel saat insiden itu tidak sejalan dengan sikap resmi Indonesia terhadap Palestina.
BACA JUGA:Satu Korban Jiwa, 5 Tersangka Ditetapkan Pasal Pembunuhan di Kasus Bentrokan Massa Kota Bitung
Diketahui Presiden Joko Widodo (Jolowi) beberapa kali menegaskan bahwa sikap Indonesia mendung perjuangan Palestina dari penjajahan Israel.
Apalagi, dalam peraturan Permenlu No. 3 Tahun 2019 ditegaskan bahwa bendera Israel terlarang dikibarkan di Tanah Air.
Namun demikian sikap segerombolan oknum dari ormas tertua di Sulawesi Utara itu, justru melenceng.
"Selain agar tak melebar ke mana-mana, penyerangan terhadap aksi damai bela Palestina dengan kibarkan bendera Israel itu, tak sesuai dengan sikap resmi Indonesia yang dukung Palestina dan larang kibarkn bendera Israel," terang Hidayat.
7 Tersangka Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, Polda Sulawesi Utara telah menangkap 7 tersangka di kasus bentrokan massa di Kota Bitung.
Lima dari tujuh tersangka itu dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedang dua tersangka lainnya dijerat pasal Penganiayaan.
BACA JUGA:Pasca Bentrokan Massa Pro Israel-Palestina, Ormas Adat Minahasa dan BSM Kota Bitung Sepakat Damai!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: