Oknum Ormas Adat Pasukan Manguni Kibarkan Bendera Israel, Cek Isi Permenlu No. 3 Tahun 2019!
Ormas adat Laskar Manguni Indonesia membantah terlibat dalam bentrokan massa di Kota Bitung-Foto/Tangkapan Layar/X/@Siti_Khadijah95-
B. Hubungan RI - Israel
150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang PENJAJAHAN ISRAEL atas wilayah dan BANGSA PALESTINA, karena Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otoritas pemberian visa kepada Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Wakil Ketua MPR Desak Aparat Usut Tuntas
Seharusnya aparat penegak hukum bisa menindak tegas oknum-oknum pengibar bendera Israel yang terjadi saat bentrokan massa di Kota Bitung lalu.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid sepakat dengan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Manado terkait kasus tersebut seharusnya diusut tuntas.
Bentrokan massa pro Israel dari ormas Adat Pasukan Manguni dengan massa pro Palestina pecah pada Sabtu, 25 November 2023.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan, seharunya aparat penegak hukum melakukan pengusutan dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: