PDIP Cabut Laporan Kasus Penyebaran Hoax Rocky Gerung, Tim Hukum: Apa yang Disampaikan Ternyata Benar Juga

Rabu 29-11-2023,19:22 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

"(Pemanggilan Rocky) setelah kita menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang kita agendakan untuk pemeriksaan," tutur dia.

BACA JUGA:Survei Poltracking: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai di Atas 40 Persen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi kasus penyebaran berita hoax Rocky Gerung.

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.

Kategori :