BACA JUGA:Pakai Dana Pribadi, Prabowo Subianto Beri Bantuan Kemanusian ke Palestina
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam ruang sidang.
Adapun pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23) merasa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan pelanggaran etik berat yang membuat Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan hanya menjadi anggota Hakim Konstitusi.
Selain itu, putusan tersebut juga dinilai menjadi gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), berpasangan dengan Prabowo Subianto.