MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Minimum Capres-Cawapres, Begini Reaksi TKN Prabowo-Gibran

Kamis 30-11-2023,17:17 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

BACA JUGA:Tim Kampanye Prabowo - Gibran Sosialiasikan Program Makan Siang dan Susu Gratis, Gizi untuk Anak dan Ibu Hamil

BACA JUGA:Pakai Dana Pribadi, Prabowo Subianto Beri Bantuan Kemanusian ke Palestina

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam ruang sidang.

Adapun pemohon yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23) merasa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah menimbulkan pelanggaran etik berat yang membuat Ketua MK sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan hanya menjadi anggota Hakim Konstitusi.

Selain itu, putusan tersebut juga dinilai menjadi gerbang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres), berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Kategori :