MK Tolak Gugatan Ulang Syarat Minimum Capres-Cawapres, Begini Reaksi TKN Prabowo-Gibran

Kamis 30-11-2023,17:17 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Kepada awak media, dia mengatakan bahwa perkara yang berkaitan dengan gugatan ulang atas putusan MK sebelumnya dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai adil dan bermanfaat.

"Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran mengapresiasi putusan MK Nomor 141 sebagai sebuah putusan yang adil dan bermanfaat," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

BACA JUGA:Ini Kata-kata yang Dibisikkan Edhy Prabowo ke Putra Ferdy Sambo Saat Hadiri Wisuda Taruna Akpol

BACA JUGA:Terciduk Hadiri Wisuda Taruna dan Berfoto dengan Anak Ferdy Sambo di Magelang, Edhy Prabowo Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Menurutnya, langkah MK sudah tepat dengan menolak perkara tersebut dan berharap tidak ada lagi yang mempermasalahkan putusan tersebut mengingat putusan MK bersifat final.

"Sudah tepat langkah MK yang dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah dimaknai dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023," kata Sufmi Dasco Ahmad.

"Dengan adanya putusan 141 ini kami berharap jangan ada lagi pihak yang menyatakan bahwa pencalonan Gibran dilakukan dengan cara yang melawan hukum dan etika," sambungnya.

Selain itu, Sufmi Dasco Ahmad atau akrap disapa Dasco juga menilai bahwa putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak memiliki masalah sama sekali. Bahkan, tambahnya, tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Unggul 5,2 Persen dari Ganjar-Mahfud di Survei ICRC

BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse

Sehingga dengan keberadaan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024 dapat menjadi representasi anak muda mengingat belum ada anak muda, dalam artian di bawah umur 40 tahun yang Maju dalam Pilpres 2024.

"Dalam kontestasi pemilu adalah sejarah penting bagi negeri ini, untuk pertama kalinya generasi muda terwakili sebagai subjek pemilu dan ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita," jelas Dasco.

"Menurut kami para peserta kontestasi pemilu harusnya mulai mengedepankan gagasan, visi misi dan program masing-masing untuk sama-sama dinilai oleh rakyat," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 pada sidang pembacaan putusan, Rabu, 29 November 2023.

Kategori :