JAKARTA, DISWAY.ID-- Produk berlabel Halal Tetaplah Halal untuk dikonsumsi atau digunakan.
Demikian ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Miftahul Huda seiring polemik di tengah masyarakat terkait ajakan boikot produk pro Israel yang beredar.
MUI, lanjutnya, membantah keras adanya daftar produk yang diharamkan, seperti yang beredar di media sosial.
"Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 30 November 2023.
Dijelaskannya, MUI tidak berkompeten untuk merilis daftar produk Israel atau yang terafiliasi dengan Israel.
Dalam klarifikasinya, MUI menegaskan bahwa yang diharamkan bukanlah produknya, melainkan aktivitas dukungan terhadap Israel.
Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui laman resminya juga turut membantah isu hoaks tersebut.
BACA JUGA:Awak Kapal Israel Galaxy Leader yang Dibajak Yaman Kini Membelot Hingga Kecam Zionis dan Amerika
Pihaknya menyatakan bahwa pihak MUI tidak pernah merilis daftar produk Israel dan afiliasinya yang harus diboikot. Informasi ini dapat diakses melalui https://www.kominfo.go.id/content/detail/52965/hoaks-rilis-daftar-121-produk-yang-diharamkan-mui-karena-terafiliasi-israel/0/laporan_isu_hoaks