JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli dicecar 40 pertanyaan.
BACA JUGA:Selain Firli dan Alex Tirta, Polisi Ternyata Juga Periksa Brigjen Anom di Kasus SYL
BACA JUGA:KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri
BACA JUGA:Firli Bahuri Minta Seluruh Pihak Tak Menghakiminya
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat.
Arief membeberkan sejumlah materi pemeriksaan itu diantaranya terkait transaksi penukaran valas hingga pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," kata Arief.
"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.